PERBEDAAN
USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah :
suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu
organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan
hukum yang berlandaskan
pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha
lain yang non-koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
Pada koperasi, anggota adalah
pemilik (owner) sekaligus pelanggan (user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha
yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanya
pun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang
saham.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota pada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non-koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham. Dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara (one man one vote) dan tidak bisa diwakilkan.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

0 komentar:
Posting Komentar