DEMOKRASI
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan
bahwa berdasarkan Undang‑Undang
Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat;
bahwa
pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka
keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa
Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil‑wakil rakyat yang akan
duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu
sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
bahwa untuk
lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya
penataan Undang-undang di bidang politik. Perlu menata kembali penyelenggaraan
pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan
mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia;
bahwa Undang‑undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pcmilihan Umum Anggota‑anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1975. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1980. dan Undang‑undang Nomor 1
Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan
politik, karna itu perlu dicabut;
bahwa
sehubungan dengan hal‑hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu
ditetapkan Undang‑undang tentang Pemilihan Umum;
Pasal
1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang
Undang Dasar 1945;
Ketetapan
Majelis Permuyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/IV/MPR/1998 tentang
Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum;
Undang‑undang
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3809);
Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Penvakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Sistem pemilu di
Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai
sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai
politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di
Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem
proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai
politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas
yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis
(sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai
politik.
Kelemahan
sistem politik di Indonesia
Seperti kita ketahui,
hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu 1955 sampai
sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah sistem yang
ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif akan persis sama
dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi = persentase suara). Ada
juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu sistem yang ditentukan
atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik hanya memilih seorang
wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah anggota parlemen, sistem
distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.
Kelemahan dari sistem
pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara
dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif karena calon yang
kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih
tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih
bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian mempermudah
fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan banyaknya
partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.
Dari
kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut dapat menyebabkan persoalan
yang terjadi selama masa pemilu yaitu praktek money politic. Money politic
adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi
atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan
tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk
mempengaruhi suara pemilih. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai
instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan
yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan
bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat
ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul
kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur
yang bisa membawa perubahan.
Misalkan pada sistem
distrik, calon yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya. Kemudian pada
sistem perwakilan proporsional, karena banyaknya partai yang ingin mencalonkan
diri, maka calon legeslatif atau parpol akan berlomba-lomba untuk mendapatkan
satu kursi baik di DPR, DPD dan DPRD. Dengan kata lain, mereka bisa
menggunakan money politic utuk memenangkan kursi tersebut. Akibatnya yang
muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber dan tidak
mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal sudah
tertera dalam pasal 218 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang larangan caleg yang
melakukan money politik. Jika tindak pidana money politic terbukti di
pengadilan, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota
DPRD tingkat kabupaten, propinsi, pusat maupun DPD.
Dengan cara money
politic hanya calon yang memiliki dana besarlah yang dapat melakukan kampenye
dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat
perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi
sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Efek yang paling membahayakan
dari kebiasaan money politics dalam pemiluadalah keinginan untuk
segera mengembalikan ”modal” yang telah dikeluarkan selama proses Pemilu. Gaji
yang diterima tiap bulan pastilah tidak cukup untuk mengambalikan modal yang
bisa mencapai puluhan miliar rupiah itu. Jalan satu-satunya hanyalah korupsi.
Solusi sistem pemilu di indonesia
Dari
kelemahan-kelemahan tersebut harus ada solusinya, yang mungkin dilakukan
kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara
ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana.
Serta membangun paradigma bahwa institusi parta politik bukan hanya tempat
mencari rezeki, tapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Salah satu hal
terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi
kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan pemilu. Termasuk ke dalamnya
adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan kontrol
terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses pemilu.
Hal lain adalah
mendorong proses rekrutmen politik yang lebih rasional dan terbuka, tidak hanya
berdasarkan pertimbangan emosional melalui proses yang tidak transparan. Untuk
itulah mekanisme debat publik perlu didorong dan difasilitasi secara lebih
intensif, agar publik mengetahui kelayakan visi dan misi para wakil dan para
pemimpin politiknya, serta dapat menilainya secara kritis. Publik perlu
didorong untuk lebih mampu merumuskan standar dan parameter yang jelas bagi
penyaringan para pejabat politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik
dari segi kemampuan, sikap dan karakter, etika politik, maupun kejujurannya.
Pola-pola penyaringan terhadap para anggota parlemen dan para calon presiden
yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi maju dapat dijadikan
acuan, untuk menguji integritas dan visi kepemimpinan dari para calon. Demikian
juga proses uji kelayakan terhadap para pejabat publik. Metode uji kelayakan
yang sudah berjalan selama ini di DPR, perlu diperluas jangkauannya ke berbagai
tingkat dan diperbaiki kualitasnya, serta dengan keterbukaan yang lebih besar
terhadap penilaian masyarakat umum.
