PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI
Mengembangkan
koperasi
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi
setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi
sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah
dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air.
Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan
dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap
perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian
Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah
berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu
dibenahi
Koperasi menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut
pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui
kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama,
sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh
para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Dari sudut
pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§
Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus
merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut
§
Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut.
§
Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan
koperasi tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
§
Promosi khusus untuk anggota. Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur
struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur
baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas
mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi.
Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan individu-individu atau
orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi
pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan
menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik sekaligus pelanggan
dan harus melaksanakan kedua fungsi tersebut. Apabila tidak dapat
melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi anggota sebagai
pemilik ialah mampu dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai pelanggan
mampu menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota
disebut identity principle merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan
dari badan usaha lainnya.
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud
mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. Konkritnya melalui
kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi pemanfaatan
bersama. Koperasi dan perusahaan kapitalis pada dasarnya memiliki
persamaan-persamaan antara lain:
1.
Koperasi maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus
berhasil mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar.
2.
Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.
3.
Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam
perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari
unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat
yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi
sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat
terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar
seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya
maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi,
kepentingan anggota dan sebagainya.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha,
maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan
sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran
kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain,
seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.
Isyu
strategis pengembangan usaha koperasi dapat di pertajam untuk beberapa hal
berikut :
1.
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan
prinsip koperasi. Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah
menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku
utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi
terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu
dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah
kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah
untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang
setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam
melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi
ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.
2.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan
usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian
(compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’
dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai
penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika
koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini
berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat
badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang
terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan
usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya
dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
3.
Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk
berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk
melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya,
bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga
tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus
bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang
kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan
olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh
koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk
mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4.
Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi
masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah
menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh
pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan
pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin
berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh
pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di
Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi
pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk
yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan
kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu
mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa
cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.
5.
Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha
koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan
(badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai
amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan
kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah
menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang
tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan
keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial
untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder.
Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah
kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi
kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan
koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat
artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang
tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.
6.
Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih
lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal
tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak
sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang
alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya
lebih tepat dan dibutuhkan.
7.
Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi
di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak,
seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu
positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi
usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu,
justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak
mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika
negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya
(PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita
yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai
daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan
mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan
koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga
turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga
menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan
pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang
‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara
umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
8.
Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan
menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi
pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai
kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan
negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka
mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang
dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan
keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi)
tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota
koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk
melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan
aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan
kepentingan pemerintah itu sendiri. Demikian pula dengan kelembagaan gerakan
koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari
jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan
koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya. Dengan cara yang
dapat dilakukan diatas Koperasi Indonesia diharapkan dapat menunjang mutu ekonomi
dan sebagai sarana pembangunan ekonomi Indonesia.
Pengembangan
koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan
usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional.
Koperasi
mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1.
Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.
Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3.
Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan
koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi,
jumlah modal, SHU, KUD, dll.

0 komentar:
Posting Komentar