Senin, 25 Maret 2013


DEMOKRASI

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan
bahwa berdasarkan Undang‑Undang Dasar 1945,  negara  Republik Indonesia adalah  negara yang berkedaulatan rakyat;

bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil‑wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik. Perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia;

bahwa Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pcmilihan Umum Anggota‑anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1975. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1980. dan Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karna itu perlu dicabut;

bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu ditetapkan Undang‑undang tentang Pemilihan Umum;

Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permuyawaratan Rakyat Republik In­donesia Nomor XIV/IV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan              Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum;

Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22,    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);

Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Penvakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.
Kelemahan sistem politik di Indonesia
Seperti kita ketahui, hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu 1955 sampai sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah sistem yang ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif akan persis sama dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi = persentase suara). Ada juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik hanya memilih seorang wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah anggota parlemen, sistem distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.
Kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.
Dari kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut dapat  menyebabkan persoalan yang terjadi selama masa pemilu yaitu praktek money politic. Money politic adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan.
Misalkan pada sistem distrik, calon yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya. Kemudian pada sistem perwakilan proporsional, karena banyaknya partai yang ingin mencalonkan diri, maka calon legeslatif atau parpol akan berlomba-lomba untuk mendapatkan satu kursi baik di DPR,  DPD dan DPRD. Dengan kata lain, mereka bisa menggunakan money politic utuk memenangkan kursi tersebut. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber dan tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal sudah tertera dalam pasal 218 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang larangan caleg yang melakukan money politik. Jika tindak pidana money politic terbukti di pengadilan, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD tingkat kabupaten, propinsi, pusat maupun DPD.
Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besarlah yang dapat melakukan kampenye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Efek yang paling membahayakan dari kebiasaan money politics dalam pemiluadalah keinginan untuk segera mengembalikan ”modal” yang telah dikeluarkan selama proses Pemilu. Gaji yang diterima tiap bulan pastilah tidak cukup untuk mengambalikan modal yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah itu. Jalan satu-satunya hanyalah korupsi.

Solusi sistem pemilu di indonesia
Dari kelemahan-kelemahan tersebut harus ada solusinya, yang mungkin dilakukan kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana. Serta membangun paradigma bahwa institusi parta politik bukan hanya tempat mencari rezeki, tapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses pemilu.
Hal lain adalah mendorong proses rekrutmen politik yang lebih rasional dan terbuka, tidak hanya berdasarkan pertimbangan emosional melalui proses yang tidak transparan. Untuk itulah mekanisme debat publik perlu didorong dan difasilitasi secara lebih intensif, agar publik mengetahui kelayakan visi dan misi para wakil dan para pemimpin politiknya, serta dapat menilainya secara kritis. Publik perlu didorong untuk lebih mampu merumuskan standar dan parameter yang jelas bagi penyaringan para pejabat politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik dari segi kemampuan, sikap dan karakter, etika politik, maupun kejujurannya. Pola-pola penyaringan terhadap para anggota parlemen dan para calon presiden yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi maju dapat dijadikan acuan, untuk menguji integritas dan visi kepemimpinan dari para calon. Demikian juga proses uji kelayakan terhadap para pejabat publik. Metode uji kelayakan yang sudah berjalan selama ini di DPR, perlu diperluas jangkauannya ke berbagai tingkat dan diperbaiki kualitasnya, serta dengan keterbukaan yang lebih besar terhadap penilaian masyarakat umum.



0 komentar:

Posting Komentar